Rapat Koordinasi Pendamping Desa Aceh Besar

Kota Jantho-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Besar melakukan rapat bersama Pendamping Profesional Desa Kabupaten Aceh Besar, rapat koordinasi ini dilaksanakan di aula PKK kabupaten Aceh Besar, Kota Jantho, Rakor yang juga dihadiri oleh kasie Kecamatan yang membidangi masalah pemerintahan desa ini membahas tentang percepatan pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2017.

Rakor yang seyogyanya dihadiri oleh Kepala Dinas PMG Aceh Besar ini dibuka oleh Kepala Bidang Pemerintahan Gampong, Makmur, adapun agenda yang dibahas adalah tentang visi misi DPMG oleh Sukmaniar, Sekretaris DPMG, Tupoksi Pendamping Desa oleh Sofyanuddin, TA PMD dan arah kebijakan pendampingan oleh Kabid PMG, Makmur.

Dalam paparannya, Sukmaniar menyampaikan visi misi DPMG yang sejalan dengan fungsi Pendamping Desa, hal ini dapat mempermudah proses koordinasi yang dilakukan dalam rangka pendampingan desa. Sofyanuddin, Tenaga Ahli PMD menyampaikan tentang peran pendamping Desa sebagai ujung tombak implementasi UU Desa, pendamping harus mampu meningkatkan semangat untuk membangun Desa dan pantang menyerah menghadapi tantangan dilapangan. Selanjutnya paparan disampaikan oleh Makmur, Makmur menjelaskan arah kebijakan UU Desa terhadap semangat pemberdayaan dan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan yang tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.

Sesi selanjutnya diisi dengan tanya jawab terkait permasalahan yang dihadapi oleh Kasie PMD dan Pendamping Desa dalam mendampingi Desa. Nanang Hasani, PDP Kecamatan Darul Imarah dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa selama proses pendampingan, banyak terjadi perbedaan pendapat antara Pendamping Desa, Kecamatan dan Inspektorat dalam memahami peraturan, salah satu contohnya adalah terkait penggunaan surat rekomendasi yang diatur pada pasal 54 Perbup Aceh Besar Nomor 7 Tahun 2016 tentang mekanisme pengelolaan keuangan desa. Perbup mengatur bahwa surat rekomendasi dikeluarkan sesuai jumlah transfer Dana Desa dari RKUD ke RKD, dan surat rekom dapat digunakan beberapa kali sesuai kebutuhan dana dan tidak melampaui plafon yang tersedia, namun kenyataan dilapangan, surat rekomendasi dikeluarkan dengan nilai tertentu yang berimbas pada terhambatnya proses pelaksanaan kegiatan, karena dana yang dapat digunakan dibatasi. Di akhir pertanyaan, Nanang Hasani berharap ke depan rapat koordinasi juga dihadiri oleh Inspektorat, agar terjadi kesamaan persepsi dalam memahami peraturan. (Ang)

Leave a comment